Mengenal Abuse of Technologi dan Upaya Pencegahannya

Kominfo 02 Agustus 2023
Mengenal Abuse of Technologi dan Upaya Pencegahannya

Sudah bukan rahasia lagi jika perkembangan teknologi yang pesat memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Sayangnya, di balik kemudahan yang diberikan, ada beberapa risiko yang jarang disadari oleh sebagian masyarakat. Termasuk salah satunya meningkatkan risiko abuse of technology. Lantas, apa itu abuse of technology?

Singkatnya, abuse of technology adalah tindak kejahatan kriminal yang dilakukan dengan penyalahgunaan teknologi. Umumnya, tindak kejahatan dengan penyalahgunaan teknologi ini mengakibatkan terjadinya human trafficking in person by abuse of technology.

Masalah human trafficking atau perdagangan manusia menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam pertemuan KTT ke-42 ASEAN 2023 di Labuan Bajo. Bukan tanpa alasan, pasalnya kasus perdagangan orang banyak terjadi melalui metode penipuan, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. 

Parahnya lagi, dalam laporan tahunan situasi perdagangan manusia yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, yang berjudul “Trafficking in Person Report 2022” memaparkan, jika semakin banyak negara di kawasan Asia Tenggara yang menjadi ladang bagi praktik perdagangan manusia. 

Pencegahan Perdagangan Manusia di Tengah Perkembangan Teknologi

Mengutip dalam Kompas.id, pekerja migran memiliki kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan kawasan ASEAN. Sayangnya, sampai saat ini ASEAN masih menjadi kawasan yang rentan bagi pekerja migran. Bahkan, tidak sedikit pekerja migran yang terperangkap dalam praktik perdagangan manusia akibat penyalahgunaan teknologi.

Keprihatinan tentang meningkatnya penyalahgunaan teknologi dalam kasus perdagangan manusia di Asia Tenggara mengharuskan seluruh negara ASEAN lebih tegas. Sebagai Ketua ASEAN 2023, Indonesia berupaya memperkuat pemberantasan human trafficking di ASEAN. Baik pemberantasan di tingkat bilateral maupun regional.

Pemberantasan dan pencegahan tersebut dilakukan dengan upaya penanganan regional secara kolektif. Termasuk salah satu caranya dengan menegaskan kembali instrumen hukum yang telah ditetapkan, yaitu ASEAN Convention Against Trafficking in Person Especially Women and Children. 

Tak hanya sampai di situ, pemberantasan kasus perdagangan manusia akibat tindak kejahatan teknologi juga dilakukan dengan menyepakati Memorandum of Understanding (MOU) tentang Rekrutmen dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kesepakatan tersebut dilakukan untuk mengatur penggunaan sistem satu kanal perekrutan dan pengawasan pekerja migran. 

Di sisi lain, pencegahan human trafficking juga akan dilakukan dengan meningkatkan bantuan hukum timbal balik akibat penyalahgunaan teknologi atau abuse of technology. Caranya dengan menerapkan ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (AMLAT) secara efektif. Dengan begitu, diharapkan ke depannya kawasan ASEAN tidak menjadi tempat “berlindung” pelaku kriminal.

Foto: Shutterstock/ADragan

Peluang Investasi di Negara ASEAN yang Sangat Potensial

10 Landmark Negara di Asia Tenggara yang Jadi Ikon Wisata