Masuk Ke Indonesia

Sehubungan dengan pandemi Covid-19, pembatasan masuk ke Indonesia berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai syarat pengajuan visa dapat merujuk kepada Perwakilan Republik Indonesia terkait di negara akreditasi atau pada link berikut: https://www.imigrasi.go.id/en/covid19/

Protokol kesehatan Indonesia sejak 1 September 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut

  1. Tes PCR tidak lagi diperlukan untuk memasuki Indonesia bagi yang divaksin lengkap. Catatan : Maskapai / perusahaan transportasi dapat memberlakukan syarat yang berbeda mengenai kebijakan tes PCR;

  2. Pelaku perjalanan yang belum divaksin akan divaksin pada entry point perjalanan luar negeri ;

  3. Kewajiban asuransi ditiadakan

  4. Unduh aplikasi SATUSEHAT (tersedia di Google Play; App Store, App Gallery);

  5. Daftar sertifikat vaksin Covid-19 pada aplikasi SATUSEHAT sebagai akses ke lokasi publik dalam ruangan;

  6. Tunjukkan bukti cetak atau digital bahwa Anda telah vaksin lengkap setidaknya 14 hari sebelum berangkat ke Indonesia (terdapat pengecualian bagi pengunjung di bawah 18 tahun, pengunjung diplomatik/resmi utusan pemerintah, dan dengan alasan medis). WNI yang belum menerima vaksin lengkap akan menerima vaksin setelah karantina;

  7. Apabila pelaku perjalanan telah terinfeksi Covid-19 tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 selama pelaku perjalanan dapat menunjukkan surat keterangan medis dari dokter/rumah sakit/kementerian kesehatan negara setempat atau surat keterangan pemulihan Covid-19 dari negara keberangkatan (dalam bahasa Inggris) memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menularkan Covid-19 dan belum/tidak bisa mendapatkan vaksin dosis penuh ;

  8. Pemeriksaan suhu tubuh pada saat kedatangan di Indonesia dan apabila demam dan/atau menunjukkan gejala Covid-19 akan diminta untuk melakukan tes PCR ulang. Apabila tidak diminta tes PCR saat kedatangan maka dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan;

  9. A. Apabila melakukan tes PCR maka harus menunggu hasil tes di hotel/akomodasi;
    B. Apabila hasil tes positif maka harus karantina atau dirawat di Rumah Sakit sesuai rujukan dari Kementerian Kesehatan;

  10. Bagi yang belum divaksin atau telah menerima 1x dosis vaksin (WNA yang dikarenakan alasan medis tidak dapat divaksin lengkap maka harus menunjukkan surat keterangan medis dari RS pemerintah setempat keberangkatan).;

  11. Perjalanan domestik di Indonesia bagi 18 tahun ke atas diwajibkan untuk divaksin dosis penuh.

  12. Anak dibawah umur 18 tahun yang datang dari luar negeri tidak diwajibkan untuk menunjukkan vaksin.

  13. WNI diwajibkan untuk booster sebelum berangkat ke luar negeri dari Indonesia.

    Apabila hasil tes positif pada saat kedatangan dan karantina di Indonesia:

  • Isolasi di fasilitas isolasi yang ditentukan atau di rumah sakit.

  • WNA harus menanggung biaya selama isolasi.

  • Biaya isolasi bagi WNI akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.