Sehubungan dengan pandemi Covid-19, pembatasan masuk ke Indonesia berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai syarat pengajuan visa dapat merujuk kepada Perwakilan Republik Indonesia terkait di negara akreditasi atau pada link berikut: https://www.imigrasi.go.id/en/covid19/
Protokol kesehatan Indonesia sejak 1 September 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut
-
Tes PCR tidak lagi diperlukan untuk memasuki Indonesia bagi yang divaksin lengkap. Catatan : Maskapai / perusahaan transportasi dapat memberlakukan syarat yang berbeda mengenai kebijakan tes PCR;
-
Pelaku perjalanan yang belum divaksin akan divaksin pada entry point perjalanan luar negeri ;
-
Kewajiban asuransi ditiadakan
-
Unduh aplikasi SATUSEHAT (tersedia di Google Play; App Store, App Gallery);
-
Daftar sertifikat vaksin Covid-19 pada aplikasi SATUSEHAT sebagai akses ke lokasi publik dalam ruangan;
-
Tunjukkan bukti cetak atau digital bahwa Anda telah vaksin lengkap setidaknya 14 hari sebelum berangkat ke Indonesia (terdapat pengecualian bagi pengunjung di bawah 18 tahun, pengunjung diplomatik/resmi utusan pemerintah, dan dengan alasan medis). WNI yang belum menerima vaksin lengkap akan menerima vaksin setelah karantina;
-
Apabila pelaku perjalanan telah terinfeksi Covid-19 tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 selama pelaku perjalanan dapat menunjukkan surat keterangan medis dari dokter/rumah sakit/kementerian kesehatan negara setempat atau surat keterangan pemulihan Covid-19 dari negara keberangkatan (dalam bahasa Inggris) memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menularkan Covid-19 dan belum/tidak bisa mendapatkan vaksin dosis penuh ;
-
Pemeriksaan suhu tubuh pada saat kedatangan di Indonesia dan apabila demam dan/atau menunjukkan gejala Covid-19 akan diminta untuk melakukan tes PCR ulang. Apabila tidak diminta tes PCR saat kedatangan maka dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan;
-
A. Apabila melakukan tes PCR maka harus menunggu hasil tes di hotel/akomodasi;
B. Apabila hasil tes positif maka harus karantina atau dirawat di Rumah Sakit sesuai rujukan dari Kementerian Kesehatan;
-
Bagi yang belum divaksin atau telah menerima 1x dosis vaksin (WNA yang dikarenakan alasan medis tidak dapat divaksin lengkap maka harus menunjukkan surat keterangan medis dari RS pemerintah setempat keberangkatan).;
-
Perjalanan domestik di Indonesia bagi 18 tahun ke atas diwajibkan untuk divaksin dosis penuh.
-
Anak dibawah umur 18 tahun yang datang dari luar negeri tidak diwajibkan untuk menunjukkan vaksin.
-
WNI diwajibkan untuk booster sebelum berangkat ke luar negeri dari Indonesia.
Apabila hasil tes positif pada saat kedatangan dan karantina di Indonesia:
-
Isolasi di fasilitas isolasi yang ditentukan atau di rumah sakit.
-
WNA harus menanggung biaya selama isolasi.
-
Biaya isolasi bagi WNI akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.